Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan lokalberskalaDesa bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d antara lain: a. pengembangan seni budaya lokal; b. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat; c. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui: 1) kelompok tani; 2) kelompok nelayan; 3) kelompok seni budaya; 4) kelompok masyarakat lain di Desa. d. pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin; e. fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel; f. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; g. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa; h. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; i. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; j. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa; k. pendayagunaan teknologi tepat guna;dan l. peningkatan kapasitas masyarakat melalui: 1) kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2) kelompok usaha ekonomi produktif; 3) kelompok perempuan; 4) kelompok tani; 5) kelompok masyarakat miskin; 6) kelompok nelayan; 7) kelompok pengrajin; 8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 9) kelompok pemuda;dan 10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id