Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
Kewenangan local berskala Desa di bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
b. membina kerukunan warga masyarakat Desa;
c. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
d. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Koreksi Anda
