Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan local berskala Desa di bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa; b. membina kerukunan warga masyarakat Desa; c. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan d. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Koreksi Anda