Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c antara lain meliputi: a. pembangunandan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; b. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; c. pengembangan usaha mikro berbasis Desa; d. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa; e. pembangunan dan pengelolaan kerambajaring apung dan bagan ikan; f. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa; g. penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa; h. pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu; i. penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; j. pengembangan benih lokal; k. pengembangan ternak secara kolektif; l. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; m. pendirian dan pengelolaan BUMDesa; n. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; o. pengelolaan padang gembala; p. pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota; q. pengelolaan balai benih ikan; r. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan s. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Koreksi Anda