Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c antara lain meliputi:
a. pembangunandan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
b. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
c. pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
d. pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
e. pembangunan dan pengelolaan kerambajaring apung dan bagan ikan;
f. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
g. penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
h. pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu;
i. penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
j. pengembangan benih lokal;
k. pengembangan ternak secara kolektif;
l. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
m. pendirian dan pengelolaan BUMDesa;
n. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
o. pengelolaan padang gembala;
p. pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota;
q. pengelolaan balai benih ikan;
r. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan; dan
s. pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Koreksi Anda
