Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b antara lain meliputi: a. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa; b. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; c. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; d. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; e. pembangunan energi baru dan terbarukan; f. pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah; g. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan; h. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; i. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; j. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; k. pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa; l. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa; m. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan n. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Koreksi Anda