Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b antara lain meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
b. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
c. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
d. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
e. pembangunan energi baru dan terbarukan;
f. pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
g. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
h. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
i. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
j. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
k. pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
l. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
m. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
n. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Koreksi Anda
