Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a antara lain meliputi: a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengembangan tenaga kesehatan Desa; c. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui: 1) layanan gizi untuk balita; 2) pemeriksaan ibu hamil; 3) pemberian makanan tambahan; 4) penyuluhan kesehatan; 5) gerakan hidup bersih dan sehat; 6) penimbangan bayi; dan 7) gerakan sehat untuk lanjut usia. d. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional; e. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa; f. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini; g. pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; dan h. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id