Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf bmeliputi: a. pelayanan dasar Desa; b. sarana dan prasarana Desa; c. pengembangan ekonomi lokal Desa; dan d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id