Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a antara lain meliputi: a. penetapan dan penegasan batas Desa; b. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa; c. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa; d. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa; e. pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian; f. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; g. pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; h. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri; i. penetapan organisasi Pemerintah Desa; j. pembentukan Badan Permusyaratan Desa; k. penetapan perangkat Desa; l. penetapan BUM Desa; m. penetapan APBDesa; n. penetapan peraturan Desa; o. penetapan kerjasama antar Desa; p. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa; q. pendataan potensi Desa; r. pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa; s. penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa; t. pengelolaan arsip Desa; dan u. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
Koreksi Anda