Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat meliputi: a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; b. pranata hukum adat; c. pemilikan hak tradisional; d. pengelolaan tanah kas Desa adat; e. pengelolaan tanah ulayat; f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat; g. pengisian jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan h. masa jabatan kepala Desa adat.
Koreksi Anda