Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASALUSUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi: a. sistem organisasi perangkat Desa; b. sistem organisasi masyarakat adat; c. pembinaan kelembagaan masyarakat; d. pembinaan lembaga dan hukum adat; e. pengelolaan tanah kas Desa; f. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; g. pengelolaan tanah bengkok; h. pengelolaan tanah pecatu; i. pengelolaan tanah titisara; dan j. pengembangan peran masyarakat Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id