Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten penerima dalam pengelolaan dan penggunaan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal.
Koreksi Anda
