Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penggunaan DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
