Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal diarahkan untuk kegiatan: a. Sub bidang penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal; b. Sub bidang pembangunan/rehabilitasi dermaga/tambatan perahu; c. Sub bidang pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non status strategis, yang menghubungkan sentra produksi dengan pusat pelayanan distribusi dan membuka keterisolasian wilayah, yang bukan merupakan status jalan kabupaten dan provinsi; dan; d. Sub bidang pembangunan/rehabilitasi jembatan desa.
Koreksi Anda