Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal diarahkan untuk kegiatan:
a. Sub bidang penyediaan sarana transportasi umum darat dan air untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal;
b. Sub bidang pembangunan/rehabilitasi dermaga/tambatan perahu;
c. Sub bidang pembangunan jalan/peningkatan kondisi permukaan jalan non status strategis, yang menghubungkan sentra produksi dengan pusat pelayanan distribusi dan membuka keterisolasian wilayah, yang bukan merupakan status jalan kabupaten dan provinsi;
dan;
d. Sub bidang pembangunan/rehabilitasi jembatan desa.
Koreksi Anda
