Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal diberikan kepada daerah tertinggal untuk membantu mendanai kegiatan bidang sarana dan prasarana yang merupakan urusan daerah.
Koreksi Anda
