Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
1. Pelaksanaan strategi kebijakan percepatan Pembangunan Perdesaan Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
2. Koordinasi pelaksanaan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam kerangka tata kelola perdesaan sehat sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
