Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pelaksanaan strategi kebijakan percepatan Pembangunan Perdesaan Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 2. Koordinasi pelaksanaan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam kerangka tata kelola perdesaan sehat sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id