Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
1. Untuk menjamin terselenggaranya percepatan Pembangunan Perdesaan Sehat diadakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
2. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Perdesaan Sehat yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
