Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Menteri merumuskan dan MENETAPKAN strategi kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat di daerah tertinggal; 2. Strategi kebijakan Pembangunan Perdesaan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperkuat instrumen percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan melalui penyediaan faktor penentu dasar kualitas kesehatan: a. Dokter Puskesmas bagi setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); b. Bidan Desa bagi setiap desa; c. Air bersih bagi setiap rumah tangga; d. Sanitasi bagi setiap rumah tangga; dan e. Gizi bagi setiap ibu hamil, ibu menyusui dan Balita. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Strategi kebijakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan secara aktif peran masyarakat perdesaan dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id