Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perdesaan Sehat adalah kegiatan percepatan pembangunan kualitas kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinggal yang dijalankan dalam kerangka program percepatan pembangunan daerah tertinggal; 2. Kementerian adalah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; 3. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; 4. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda