Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan di KP2MI/BP2MI paling sedikit memuat:
a. identitas diri Penyelenggara Negara atau Pegawai;
b. jabatan dan unit kerja Penyelenggara Negara atau Pegawai;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang akan dilakukan; dan
e. pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai yang bersangkutan kepada atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai.
(2) Penyelenggara Negara atau Pegawai menyerahkan formulir deklarasi Konflik Kepentingan yang telah diisi kepada atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai.
(3) Penyelenggara Negara atau Pegawai mengunggah salinan formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem teknologi informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
