Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai setelah pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. (2) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap disampaikan ke atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai.
Koreksi Anda