Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) meliputi:
a. dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan, atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai memerintahkan Penyelenggara Negara atau Pegawai untuk melanjutkan pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
b. dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual, atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dari Penyelenggara Negara atau Pegawai yang bersangkutan sepanjang atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan; dan/atau
c. dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun dinilai tidak berdampak besar dan keputusan dan/atau tindakan yang akan diambil oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai tersebut dilakukan secara kolegial, atasan dapat memerintahkan Penyelenggara Negara atau Pegawai untuk melanjutkan pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Penyelenggara Negara atau Pegawai dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil keputusan dan/atau tindakan.
(2) Atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai dapat menyarankan pengendalian berupa pelepasan kepentingan pribadi atau pergeseran jabatan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai untuk mencegah terjadinya Konflik Kepentingan Aktual secara berulang di masa yang akan datang.
Koreksi Anda
