Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai yang mengalami Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Negara atau Pegawai menghentikan sementara pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan sampai dengan diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai dapat dibantu oleh pejabat pelaksana pengelola Konflik Kepentingan.
(7) Atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan.
(8) Atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
Koreksi Anda
