Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari penerimaan hadiah/gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat terjadi Ketika Penyelenggara Negara atau Pegawai atau keluarga/kerabatnya mendapatkan hadiah/gratifikasi yang telah dikecualikan sebagai suap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pihak baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan keputusan dan/atau tindakan administrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
