Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang dari jabatan lama di tempat baru bersumber dari adanya penggunaan pengaruh dan/atau relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dapat terjadi ketika Penyelenggara Negara atau Pegawai dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan Penyelenggara Negara atau Pegawai.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai kepada mantan Penyelenggara Negara atau Pegawai untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan Penyelenggara Negara atau Pegawai saat ini bekerja.
Koreksi Anda
