Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dapat terjadi ketika Penyelenggara Negara atau Pegawai di lingkungan KP2MI/BP2MI dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:
a. mantan atasan;
b. mantan bawahan;
c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa;
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama;
f. kepemilikan perusahaan dan/atau pengurus organisasi/yayasan/lembaga/perusahaan yang memiliki kerja sama dengan KP2MI/BP2MI; dan
g. pihak lain yang berpotensi dapat menimbulkan adanya Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
