Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dapat terjadi ketika Penyelenggara Negara atau Pegawai di lingkungan KP2MI/BP2MI dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi: a. mantan atasan; b. mantan bawahan; c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya; d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa; e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama; f. kepemilikan perusahaan dan/atau pengurus organisasi/yayasan/lembaga/perusahaan yang memiliki kerja sama dengan KP2MI/BP2MI; dan g. pihak lain yang berpotensi dapat menimbulkan adanya Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda