Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan kerabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dapat terjadi ketika Penyelenggara Negara atau Pegawai dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan keluarga dan kerabat. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai terhadap pihak meliputi: a. orang tua kandung/tiri/angkat; b. saudara kandung/tiri/angkat; c. suami/istri; d. anak kandung/tiri/angkat; e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat; f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat; g. cucu kandung/tiri/angkat; h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri; i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat; j. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua; dan k. mertua.
Koreksi Anda