Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konflik Kepentingan Penyelenggara Negara atau Pegawai bersumber dari: a. kepentingan bisnis atau finansial; b. hubungan keluarga dan kerabat; c. hubungan afiliasi; d. pekerjaan di luar pekerjaan pokok; e. hubungan dengan rangkap jabatan; f. penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru; g. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau h. sumber Konflik Kepentingan lainnya.
Koreksi Anda