Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi situasi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Penyelenggara Negara atau Pegawai wajib mendeklarasikannya kepada atasan Penyelenggara Negara atau Pegawai.
(2) Untuk menghindari timbulnya Konflik Kepentingan Aktual, setiap Penyelenggara Negara atau Pegawai wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan Potensial secara berkala.
Koreksi Anda
