Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila P3MI yang tidak membayar sanksi administratif denda keterlambatan sampai batas akhir 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan. (4) Apabila P3MI juga tidak menyampaikan pembaharuan data sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.
Koreksi Anda