Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf y, P3MI dilarang untuk melakukan kegiatan penempatan terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
Koreksi Anda