Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu:
a. Direktur Jenderal Pelindungan; dan
b. Menteri/Kepala.
(2) Direktur Jenderal Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
c. denda keterlambatan.
(3) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan SIP3MI; dan
b. pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Koreksi Anda
