Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL KADIR KARDING Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA FORMAT SURAT DAN KEPUTUSAN A. FORMAT PERINGATAN TERTULIS KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN Jl. MT. Haryono Kav. 52, Cikoko, Jakarta Selatan 12770 telp. (021) 29244800 www.bp2mi.go.id Jakarta,..................... Nomor : Lampiran : Hal : Peringatan Tertulis Yth. Direktur Utama PT .................................................... Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Saudara yaitu …………… maka berdasarkan Pasal ….. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ....... Tahun …….. tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, perusahaan Saudara telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis kepada: Nama Perusahaan : PT. ………………………………… Nomor SIP3MI : ……………………………………… Nama Penanggung Jawab : ……………………………………… Alamat : ………………………………………. Paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat peringatan tertulis ini Saudara wajib melakukan: 1. ............................................................................................................. 2. ............................................................................................................. Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami mengenakan sanksi administratif berupa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA. Demikian surat peringatan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan. Direktur Jenderal Pelindungan, …………………………………… NIP………………………………. Tembusan: 1. Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA RI; 2. Direktur Jenderal Penempatan; 3. …………………; 4. dst B. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN USAHA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR ... TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PT. …………………………………… DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ……… Nomor ......... tanggal ……. tentang ……………, PT. ………… telah memiliki perizinan berusaha sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. bahwa P3MI atas nama PT. ..... telah melakukan pelanggaran............. sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor.... Tahun … tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan Tertulis, sehingga P3MI telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor.... Tahun … tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran INDONESIA PT...............; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang …; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang …; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang … 4. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ....... Tahun ….. tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun…..Nomor ...); 5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG …. PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN USAHA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PT ... KESATU : Mengenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada PT. … KEDUA : Selama masa pengenaan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA PT. ................. dilarang melakukan: a. ……………………………….; b. dst. KETIGA : Selama masa pengenaan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA PT. ……………berkewajiban untuk: a. ……………………………….; b. dst. KEEMPAT : Apabila masa pengenaan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA telah berakhir dan PT. ……… tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, maka PT.……. akan dikenakan sanksi administratif Pencabutan SIP3MI sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor.... Tahun … tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. KELIMA : PT. …………………..wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pelindungan mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, Direktur Jenderal Pelindungan, …………………………………… Tembusan: 1. Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA RI; 2. Menteri Investasi/Kepala BKPM; 3. Direktorat Jenderal Penempatan; 4. …………………; 5. dst. C. FORMAT KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PENCABUTAN SURAT IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENCABUTAN SURAT IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PT ... MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan …… Nomor............. tentang ……., PT. ………… telah memiliki perizinan berusaha sebagai Pelaksana Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. bahwa P3MI atas nama PT. ……………… telah melakukan pelanggaran...... sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor.... Tahun … tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sehingga telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran INDONESIA PT. ........; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang …; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang …; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor … Tahun … tentang …; 4. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ....... Tahun ….. tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun…..Nomor ...); 5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG PENCABUTAN SURAT IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA PT. ......... KESATU : Mengenakan sanksi administrasi pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (SIP3MI) Nomor ..... tanggal .. atas nama PT. ....... KEDUA : Dengan dicabutnya SIP3MI, maka PT. ........ dilarang melakukan kegiatan penempatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor ... Tahun ... tentang ... beserta peraturan pelaksanaannya. KETIGA : PT. .......... berkewajiban untuk: a. memberangkatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan; b. menyelesaikan permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang terakhir diberangkatkan; dan/atau d. (kewajiban lain sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan). KEEMPAT : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pelindungan. KELIMA : PT. ........ dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun dan Penanggung Jawab PT. ……….. dilarang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ABDUL KADIR KARDING Tembusan: 1. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM; 2. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara tujuan penempatan; 3. Direktur Jenderal Penempatan; 4. Direktur Jenderal Pelindungan; 5. Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemeritahan bidang ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA; 6. Ketua Asosiasi P3MI; 7. Dirut PT. .................... D. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN TENTANG DENDA KETERLAMBATAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PT. …) DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ……… Nomor ......... tanggal ……. tentang ……………, PT. ………… telah memiliki perizinan berusaha sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. bahwa P3MI atas nama PT. …….. telah melakukan pelanggaran tidak menyerahkan pembaruan data SIP3MI berupa … sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, sehingga P3MI telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif denda keterlambatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tentang Denda Keterlambatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (PT. …); Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor ... Tahun ... tentang ...; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang …; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor ... Tahun ... tentang ...; 4. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ....... Tahun ….. tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun…..Nomor ...); 5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG DENDA KETERLAMBATAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PT. …). KESATU : Mengenakan sanksi administratif denda keterlambatan kepada P3MI (PT. …) sebesar ………. . KEDUA : Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibayarkan ke kas Negara melalui bank persepsi atas nama … nomor rekening …. . KETIGA : P3MI (PT. …) wajib melaksanakan pembayaran denda keterlambatan terhitung mulai tanggal … (hari ke-31 (tiga puluh satu)) sampai dengan paling lambat tanggal … (hari ke-90 (sembilan puluh)). KEEMPAT : Apabila PT. ……… tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, maka PT.……. akan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor.... Tahun … tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. KELIMA : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pelindungan. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, Direktur Jenderal Pelindungan, …………………………………… Tembusan: 1. ……………………………………..; 2. …………………………………….; 3. dst. E. FORMAT KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PENCABUTAN IZIN PENEMPATAN UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENCABUTAN IZIN TERTULIS PENEMPATAN UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI PT. … MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ......... tanggal ……. tentang ……………, PT. ………… telah memiliki izin sebagai perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; b. bahwa PT. .... telah melakukan pelanggaran............. sesuai dengan ketentuan Pasal ... Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor.... Tahun … tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, sehingga PT...... telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tentang Pencabutan Izin Tertulis Penempatan Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri PT...............; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang …; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ... Tahun ... tentang ...; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor ... Tahun ... tentang ...; 4. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor ....... Tahun ….. tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun…..Nomor ...); 5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG PENCABUTAN IZIN TERTULIS PENEMPATAN UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI PT................. KESATU : Mengenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri PT. …………......... KEDUA : Dengan dicabutnya izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri, maka PT. ......... dilarang melakukan kegiatan penempatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor … Tahun … tentang … beserta peraturan pelaksanaannya. KETIGA : PT. ……………berkewajiban untuk: a. ……………………………….; b. dst. KEEMPAT : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pelindungan. KELIMA : PT. ........ wajib mengembalikan asli izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri PT........ kepada Direktur Jenderal Pelindungan. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ABDUL KADIR KARDING Tembusan: 1. Direktur Jenderal Penempatan; 2. Direktur Jenderal Pelindungan; 3. Dirut PT. ....... MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL KADIR KARDING
Koreksi Anda