Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diberikan kepada: a. P3MI yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b. perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran.
Koreksi Anda