Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun saat mendaftar; dan b. melampirkan dokumen persyaratan, meliputi: 1. fotokopi kartu keluarga; 2. fotokopi kartu tanda penduduk; 3. fotokopi jaminan kesehatan nasional; 4. surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA; dan 5. dokumen persyaratan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penyelenggara peningkatan kapasitas melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai, calon peserta mengikuti seleksi. (4) Dalam hal calon peserta dinyatakan lulus seleksi, penyelenggara peningkatan kapasitas MENETAPKAN peserta peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA. (5) Format surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (6) Format pengumuman penetapan peserta yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda