Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan untuk menentukan peserta peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tes tulis; b. wawancara; dan/atau c. mekanisme seleksi lainnya sesuai dengan kebutuhan. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pemberi kerja/mitra usaha, mitra industri, dan/atau negara penempatan tujuan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda