Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Penyiapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
