Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d digunakan untuk pengelolaan pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pendaftaran peserta; b. seleksi peserta; c. pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau kamar dagang dan ekonomi INDONESIA; d. lembaga Pendidikan Vokasi; e. lembaga Pelatihan Vokasi; dan f. lembaga sertifikasi kerja/profesi.
Koreksi Anda