Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d digunakan untuk pengelolaan pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pendaftaran peserta;
b. seleksi peserta;
c. pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau kamar dagang dan ekonomi INDONESIA;
d. lembaga Pendidikan Vokasi;
e. lembaga Pelatihan Vokasi; dan
f. lembaga sertifikasi kerja/profesi.
Koreksi Anda
