Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disiapkan oleh lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai dengan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
