Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disiapkan oleh lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda