Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. tenaga pengajar;
b. tenaga penguji atau asesor; dan/atau
c. pengelola program.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. instruktur pemerintah;
b. instruktur swasta;
c. instruktur perusahaan;
d. praktisi;
e. tenaga ahli industri yang berpengalaman;
f. pegawai atau karyawan purnatugas yang kompeten;
g. pendamping, pembimbing, atau mentor; dan/atau
h. tenaga pengajar lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
a. kompetensi metodologi pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
b. kompetensi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja pada bidang/keahlian tertentu yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun.
(4) Tenaga penguji atau asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu.
(5) Pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA untuk:
a. melakukan penyiapan kelas; dan
b. penyelesaian administrasi kelas.
Koreksi Anda
