Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. tenaga pengajar; b. tenaga penguji atau asesor; dan/atau c. pengelola program. (2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. instruktur pemerintah; b. instruktur swasta; c. instruktur perusahaan; d. praktisi; e. tenaga ahli industri yang berpengalaman; f. pegawai atau karyawan purnatugas yang kompeten; g. pendamping, pembimbing, atau mentor; dan/atau h. tenaga pengajar lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki: a. kompetensi metodologi pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan b. kompetensi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja pada bidang/keahlian tertentu yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun. (4) Tenaga penguji atau asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu. (5) Pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA untuk: a. melakukan penyiapan kelas; dan b. penyelesaian administrasi kelas.
Koreksi Anda