Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar peralatan dan daftar bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan huruf d disesuaikan dengan kebutuhan untuk setiap program yang dilakukan.
Koreksi Anda