Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Daftar peralatan dan daftar bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan huruf d disesuaikan dengan kebutuhan untuk setiap program yang dilakukan.
Koreksi Anda
