Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. (2) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti; dan b. kompetensi penunjang. (3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi keterampilan teknis yang harus dimiliki oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kebutuhan jabatan dan/atau sektor kerja di luar negeri. (4) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi keterampilan tambahan yang harus dimiliki oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagai upaya pelindungan diri dan adaptasi terhadap lingkungan kerja. (5) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penjabaran unit kompetensi paling sedikit terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja; c. kompetensi soft skills termasuk komunikasi, budaya kerja, budaya masyarakat, dan adaptasi lingkungan kerja; d. kompetensi bahasa asing sesuai dengan kebutuhan sektor pekerjaan dan negara tujuan penempatan; dan e. pemahaman mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, dan upaya perlindungan diri. (6) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri. (7) Kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, tenaga pengajar, akademisi, praktisi, dan pakar yang kompeten di bidangnya.
Koreksi Anda