Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan rangkaian penjelasan tentang program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas: a. tujuan; b. sasaran; c. materi; d. metode; dan e. jadwal dan durasi.
Koreksi Anda