Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Informasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a merupakan rangkaian penjelasan tentang program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas:
a. tujuan;
b. sasaran;
c. materi;
d. metode; dan
e. jadwal dan durasi.
Koreksi Anda
