Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi umum;
b. kurikulum dan silabus;
c. daftar peralatan; dan
d. daftar bahan.
Koreksi Anda
