Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Penyiapan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas penyiapan:
a. program;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana; dan
d. sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda
