Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas penyiapan: a. program; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; dan d. sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda