Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi mengenai kompetensi kerja yang dibutuhkan pasar kerja luar negeri. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. data persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA; b. basis data padu padan; dan/atau c. informasi pasar kerja luar negeri yang diperoleh dari: 1. lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas; 2. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau kamar dagang dan ekonomi INDONESIA; 3. pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA; 4. pemberi kerja; 5. komunitas diaspora; dan 6. sumber data dan informasi lainnya. (3) Hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membandingkan antara: a. profil kompetensi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi pendidikan, pengalaman kerja, dan/atau sertifikat kompetensi yang dimiliki; dan b. Standar Kompetensi Kerja yang dipersyaratkan untuk jabatan atau sektor tertentu di pasar kerja luar negeri.
Koreksi Anda