Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi mengenai kompetensi kerja yang dibutuhkan pasar kerja luar negeri.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. data persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. basis data padu padan; dan/atau
c. informasi pasar kerja luar negeri yang diperoleh dari:
1. lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas;
2. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau kamar dagang dan ekonomi INDONESIA;
3. pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
4. pemberi kerja;
5. komunitas diaspora; dan
6. sumber data dan informasi lainnya.
(3) Hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan untuk membandingkan antara:
a. profil kompetensi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi pendidikan, pengalaman kerja, dan/atau sertifikat kompetensi yang dimiliki; dan
b. Standar Kompetensi Kerja yang dipersyaratkan untuk jabatan atau sektor tertentu di pasar kerja luar negeri.
Koreksi Anda
