Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kegiatan penyiapan dan perencanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan; b. penyiapan sumber daya; c. penyiapan administrasi; dan d. penetapan peserta.
Koreksi Anda