Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kegiatan penyiapan dan perencanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan;
b. penyiapan sumber daya;
c. penyiapan administrasi; dan
d. penetapan peserta.
Koreksi Anda
