Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas setelah seluruh rangkaian program selesai dilaksanakan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah peserta yang mengikuti program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA; b. persentase kelulusan peserta peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. hasil pretest dan posttest. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda