Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja mengacu pada pedoman pelaksanaan uji kompetensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda
