Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan dalam bentuk interaksi dan/atau transfer keterampilan antara tenaga pengajar dan peserta melalui metode pendekatan: a. off the job training; dan/atau b. on the job training. (2) Off the job Training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk peningkatan kapasitas tanpa keterlibatan langsung peserta dalam proses produksi barang atau jasa. (3) On the Job Training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melibatkan peserta secara langsung dalam proses produksi atau jasa dengan bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau sumber daya manusia selain instruktur dan tenaga yang kompeten.
Koreksi Anda