Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan dalam bentuk interaksi dan/atau transfer keterampilan antara tenaga pengajar dan peserta melalui metode pendekatan:
a. off the job training; dan/atau
b. on the job training.
(2) Off the job Training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk peningkatan kapasitas tanpa keterlibatan langsung peserta dalam proses produksi barang atau jasa.
(3) On the Job Training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melibatkan peserta secara langsung dalam proses produksi atau jasa dengan bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau sumber daya manusia selain instruktur dan tenaga yang kompeten.
Koreksi Anda
