Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyajian materi;
b. penerapan/aplikasi materi;
c. penilaian atau asesmen; dan
d. penyerahan sertifikat dan/atau sertifikat kompetensi.
(2) Penyajian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) jam.
(3) Jangka waktu 1 (satu) jam penyajian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan 45 (empat puluh lima) menit.
Koreksi Anda
