Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui tahapan: a. penyajian materi; b. penerapan/aplikasi materi; c. penilaian atau asesmen; dan d. penyerahan sertifikat dan/atau sertifikat kompetensi. (2) Penyajian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) jam. (3) Jangka waktu 1 (satu) jam penyajian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan 45 (empat puluh lima) menit.
Koreksi Anda