Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan di:
a. lembaga penyelenggara peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA;
b. tempat kerja atau lembaga pendidikan, pelatihan, atau sertifikasi Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan; dan/atau
c. lokasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan metode:
a. luring atau tatap muka;
b. daring;
c. blended; dan/atau
d. hybrid.
(3) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dengan metode luring atau tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara:
a. boarding dengan memberikan fasilitas tinggal di asrama untuk peserta; dan/atau
b. nonboarding, tidak diberikan fasilitas tinggal di asrama bagi peserta.
(4) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran sinkronus dengan menggunakan aplikasi dalam penyampaian materi pembelajaran dalam ruang virtual pada waktu yang bersamaan;
dan/atau
b. pembelajaran asinkronus, yaitu pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri oleh peserta program dengan mempelajari materi pembelajaran yang disajikan secara digital.
(5) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA secara blended sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(6) Pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA secara hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang sama dengan menggunakan teknologi informasi.
Koreksi Anda
